Pemerintah telah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025 mengenai penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Penerbitan SKB Tiga Menteri tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi serta efektivitas pelaksanaan hari kerja, sekaligus menjadi acuan bagi lembaga pemerintah maupun pihak swasta dalam mengatur pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2026 mendatang.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2026:
- 1 Januari (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi
- 16 Januari (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
- 17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 21–22 Maret (Sabtu-Minggu): Idulfitri 1447 H
- 3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
- 5 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional
- 14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei (Rabu): Iduladha 1447 H
- 31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni (Selasa): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
- 17 Agustus (Senin): Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad saw.
- 25 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus
Sementara daftar lengkap hari cuti bersama 2026 yaitu:
- 16 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa): Idulfitri 1447 H
- 15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei (Kamis): Iduladha 1447 H
- 24 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus
