Persyaratan Pelayanan
Proposal Permohonan dengan susunan:
- Profil Masjid atau Musholla.
- Susunan Pengurus Masjid atau Musholla.
- Surat domisili dari Desa/Kelurahan.
- Fotocopy Akta Tanah (wakaf, SHM, hibah, girik, dan BMN).
- Foto Masjid/Musholla tampak depan dan samping.
Sistem, Mekanisme, & Prosedur
- Pengguna layanan datang membawa dokumen yang disyaratkan.
- Petugas memverifikasi dokumen.
- Petugas melakukan entry data untuk penerbitan ID Masjid atau Musholla.
- Kepala KUA memverifikasi keabsahan data yang di-entry oleh petugas melalui situs SIMAS.
- Petugas menyerahkan surat keterangan terdaftar/No. ID Masjid atau Mushola sekaligus dokumentasi proses penyerahan pada pengguna layanan.
