Pelayanan Penerbitan ID Masjid/Musholla

 

Persyaratan Pelayanan

Proposal Permohonan dengan susunan: 

  1. Profil Masjid atau Musholla.
  2. Susunan Pengurus Masjid atau Musholla.
  3. Surat domisili dari Desa/Kelurahan.
  4. Fotocopy Akta Tanah (wakaf, SHM, hibah, girik, dan BMN).
  5. Foto Masjid/Musholla tampak depan dan samping.

 

Sistem, Mekanisme, & Prosedur

  • Pengguna layanan datang membawa dokumen yang disyaratkan.
  • Petugas memverifikasi dokumen.
  • Petugas melakukan entry data untuk penerbitan ID Masjid atau Musholla.
  • Kepala KUA memverifikasi keabsahan data yang di-entry oleh petugas melalui situs SIMAS.
  • Petugas menyerahkan surat keterangan terdaftar/No. ID Masjid atau Mushola sekaligus dokumentasi proses penyerahan pada pengguna layanan.