Persyaratan Pelayanan
Proposal Permohonan dengan susunan:
- Profil Majelis Taklim.
- Susunan Pengurus Majelis Taklim.
- Surat domisili dari Desa/Kelurahan.
- Kegiatan Majelis Taklim.
- Fotocopy KTP Pengurus Majelis Taklim.
Sistem, Mekanisme, & Prosedur
- Pengguna layanan datang membawa dokumen yang disyaratkan.
- Petugas memverifikasi dokumen.
- Petugas melakukan entry data untuk pencetakan Surat Rekomendasi Penerbitan Piagam dan SKT ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember (Seksi Bimas Islam).
- Kepala KUA memverifikasi dan menandatangani Surat Rekomendasi Penerbitan Piagam dan SKT yang telah di cetak.
- Petugas menyerahkan surat rekomendasi penerbitan piagam dan SKT Majelis Taklim yang selanjutnya akan diarahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember untuk di terbitkannya piagam dan SKT Majelis Taklim.
