Pelayanan Penerbitan Piagam dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim

 

Persyaratan Pelayanan

Proposal Permohonan dengan susunan:

  1. Profil Majelis Taklim.
  2. Susunan Pengurus Majelis Taklim.
  3. Surat domisili dari Desa/Kelurahan.
  4. Kegiatan Majelis Taklim.
  5. Fotocopy KTP Pengurus Majelis Taklim.

 

Sistem, Mekanisme, & Prosedur

  • Pengguna layanan datang membawa dokumen yang disyaratkan.
  • Petugas memverifikasi dokumen.
  • Petugas melakukan entry data untuk pencetakan Surat Rekomendasi Penerbitan Piagam dan SKT ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember (Seksi Bimas Islam).
  • Kepala KUA memverifikasi dan menandatangani Surat Rekomendasi Penerbitan Piagam dan SKT yang telah di cetak.
  • Petugas menyerahkan surat rekomendasi penerbitan piagam dan SKT Majelis Taklim yang selanjutnya akan diarahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember untuk di terbitkannya piagam dan SKT Majelis Taklim.