Pelayanan Taukil Wali bil Kitabah

 

Apabila wali nikah berhalangan hadir dalam akad nikah (misal: wali nikah dengan catin perempuan berjauhan tempat tinggal), maka wali nikah tersebut harus membuat Taukil Wali bil Kitabah. Adapun persyaratan dan prosedurnya sebagai berikut:

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Keterangan Wali Nikah dari Desa/Kelurahan.
  2. Fotocopy KTP, KK, dan Akta Kelahiran kedua calon pengantin.
  3. Kepastian wujud maskawin (berupa apa dan tunai/hutang).
  4. Fotocopy KTP dua orang saksi dan fotocopy KTP Wali Nikah.
  5. Surat Permohonan Taukil Wali Nikah.
  6. Alamat akad nikah yang akan dilaksanakan berupa Model N1.
  7. Materai Rp. 10.000,-

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Wali nikah menyampaikan maksudnya yang akan mewakilkan perwalian nikahnya karena pada saat pelaksanaan akad nikah tidak dapat hadir di majelis akad nikah tersebut.
  • Penghulu memeriksa berkas persyaratan dan meneliti kebenaran hak dan hubungan kewaliannya dengan calon pengantin wanita.
  • Pengadministrasi mengetik Ikrar Taukil Wali.
  • Penghulu mengawasi pelaksanaan Ikrar Taukil Wali dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. 
  • Kepala KUA/Penghulu menandatangani Surat Kuasa Wali Nikah atau Ikrar Taukil Wali Nikah.