Apabila wali nikah berhalangan hadir dalam akad nikah (misal: wali nikah dengan catin perempuan berjauhan tempat tinggal), maka wali nikah tersebut harus membuat Taukil Wali bil Kitabah. Adapun persyaratan dan prosedurnya sebagai berikut:
Persyaratan Pelayanan
- Surat Keterangan Wali Nikah dari Desa/Kelurahan.
- Fotocopy KTP, KK, dan Akta Kelahiran kedua calon pengantin.
- Kepastian wujud maskawin (berupa apa dan tunai/hutang).
- Fotocopy KTP dua orang saksi dan fotocopy KTP Wali Nikah.
- Surat Permohonan Taukil Wali Nikah.
- Alamat akad nikah yang akan dilaksanakan berupa Model N1.
- Materai Rp. 10.000,-
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Wali nikah menyampaikan maksudnya yang akan mewakilkan perwalian nikahnya karena pada saat pelaksanaan akad nikah tidak dapat hadir di majelis akad nikah tersebut.
- Penghulu memeriksa berkas persyaratan dan meneliti kebenaran hak dan hubungan kewaliannya dengan calon pengantin wanita.
- Pengadministrasi mengetik Ikrar Taukil Wali.
- Penghulu mengawasi pelaksanaan Ikrar Taukil Wali dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
- Kepala KUA/Penghulu menandatangani Surat Kuasa Wali Nikah atau Ikrar Taukil Wali Nikah.
