Persyaratan Pelayanan
- Surat Pengantar dari Pemerintah Desa (Kehilangan/ Rusak) sebagai dasar dari keluarnya surat kehilangan dari kepolisian.
- Surat Keterangan Berita Kehilangan dari Kepolisian.
- Buku Nikah Asli (Meskipun Rusak).
- Fotocopy KTP dan KK Pemohon Buku Nikah Pengganti.
- Surat permohonan Buku Nikah Pengganti (materai Rp.10.000)
Sistem, Mekanisme, & Prosedur
- Pemohon Duplikat Buku Nikah Pengganti menyampaikan maksudnya.
- Pegawai Pengadministrasi menerima dan meneliti kelengkapan persyaratan.
- Pegawai Pengadministrasi mencarikan data akta nikah yang dimaksud.
- Pegawai Pengadministrasi memberikan data Nomor dan Tanggal Akta Nikah untuk meminta Surat Keterangan Berita Kehilangan ke Kepolisian.
- Pegawai Pengadministrasi mengetik dan mendokumentasikan Buku Nikah Pengganti.
- Kepala KUA (PPN) menverifikasi dan menandatangani Buku Nikah Pengganti.