Pelayanan Duplikat Buku Nikah

 


Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Pengantar  dari Pemerintah Desa (Kehilangan/ Rusak) sebagai dasar dari keluarnya surat kehilangan dari kepolisian.
  2. Surat Keterangan Berita Kehilangan dari Kepolisian.
  3. Buku Nikah Asli (Meskipun Rusak).
  4. Fotocopy KTP dan KK Pemohon Buku Nikah Pengganti. 
  5. Surat permohonan Buku Nikah Pengganti (materai Rp.10.000)

 

Sistem, Mekanisme, & Prosedur

  • Pemohon Duplikat Buku Nikah Pengganti menyampaikan maksudnya.
  • Pegawai Pengadministrasi menerima dan meneliti kelengkapan persyaratan.
  • Pegawai Pengadministrasi mencarikan data akta nikah yang dimaksud.
  • Pegawai Pengadministrasi memberikan data Nomor dan Tanggal Akta Nikah untuk meminta Surat Keterangan Berita Kehilangan ke Kepolisian.
  • Pegawai Pengadministrasi mengetik dan mendokumentasikan Buku Nikah Pengganti.
  • Kepala KUA (PPN) menverifikasi dan menandatangani Buku Nikah Pengganti.