About

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jenggawah merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Agama yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Secara operasional, KUA Kecamatan Jenggawah dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Visi

Terwujudnya pelayanan dan bimbingan umat Islam yang beriman, bertakwa, dan berakhlakul karimah di wilayah kecamatan Jenggawah.

Misi

  1. Mewujudkan kualitas pelayanan prima di bidang nikah dan rujuk.
  2. Meningkatkan profesionalisme pegawai KUA.
  3. Meningkatkan pelayanan di bidang BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan) dan keluarga sakinah.
  4. Meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang zakat, wakaf, infaq, dan shadaqah serta ibadah.
  5. Meningkatkan kinerja kemitraan dengan lintas sektoral yang harmonis.
  6. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hisab, rukyat, dan pangan halal.
  7. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang haji dan umroh.
  8. Meningkatkan pemahaman dan pengamalan agama dalam masyarakat.