Bagi catin yang ingin daftar nikah secara mandiri, hal pertama yang perlu dilakukan adalah input data diri di SIMKAH. Berikutnya, catin membawa berkas fisik ke KUA yang meliputi:
- Permohonan Kehendak Nikah (model N2).
- Surat Pengantar Nikah (model N1) dari Desa/Kelurahan tempat tinggal catin.
- Surat Persetujuan Catin (model N4).
- Fotocopy KTP = calon suami, calon istri, ayah & ibu dari masing-masing catin, 2 orang saksi laki-laki.
- Fotocopy KK.
- Fotocopy Akta Kelahiran.
- Surat Pernyataan Status Bermaterai (Jejaka—Perawan, Duda—Janda)
- Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan.
- Fotocopy Ijazah terakhir.
Beberapa berkas lain yang mungkin perlu untuk ditambahkan:
- Bagi TNI/Polri = Surat izin dari atasan/kesatuan.
- Bagi Duda/Janda cerai hidup = Akta cerai asli.
- Bagi Duda/Janda cerai mati = Fotocopy akta kematian mantan suami/istri.
- Bagi catin yang belum berusia 21 tahun = Surat izin orang tua (model N5).
- Bagi catin yang belum berusia 19 tahun = Surat dispensasi kawin dari Pengadilan Agama.
- Bagi catin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggalnya = Surat Rekomendasi Nikah dari KUA tempat tinggal (model N10).
- Bagi catin yang mendaftar nikah kurang dari 10 hari kerja = Surat Dispensasi dari Kecamatan.
