Persyaratan Wakaf

 

Persyaratan Wakaf

  1. Asli dan Copy Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat/Akta/Letter C/Petok) dan SPTT/PBB (legalisir) .
  2. Copy Akta Notaris, SK Kemenkumham, SK Pengurus (Khusus Nadzir Organisasi/Badan Hukum).
  3. Copy KTP dan KK Wakif dan Nadzir.
  4. Fotocopy KTP dan KK 2 orang saksi (legalisir).
  5. Surat Pernyataan Mewakafkan Tanah Hak Milik (bermaterai 10.000) asli rangkap 2 dan copy rangkap 5.
  6.  Keterangan Kepala Desa/Lurah tentang Tanah Wakaf (bentuk WK/WT.K), asli rangkap 2 dan copy rangkap 5.
  7. Keterangan Kepala Desa/Lurah tentang Riwayat Tanah, asli rangkap 2 dan copy rangkap 5.
  8. Gambar situasi tanah wakaf dari Kepala Desa/BPN.
  9. Materai 10.000 sebanyak 14 biji dan stop map sebanyak 7.
  10. Surat Keterangan Kematian jika pemilik tanah meninggal dunia.
  11. Surat Keterangan ahli waris dari desa/lurah (jika status tanah waris).
  12. Surat Kuasa wakif (jika ahli waris lebih dari satu) Surat Persetujuan/Kuasa Ahli Waris, asli rangkap 2 lembar dan copy rangkap 5 lembar.
  13. Keterangan Kepala Desa/Lurah tentang tanah tidak dalam sengketa.
  14. Surat pernyataan penggunaan tanah wakaf dari desa/lurah.
  15. Surat pernyataan status tanah wakaf dari desa/lurah.
  16. Surat pernyataan tanah wakaf siap diaudit (dari Lembaga Nadzir).
  17. Surat Ijin dari Pejabat berwenang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam hal tanahnya diperoleh dari Instansi Pemerintah. Pemerintah Daerah, BUMN / BUMD dan Pemerintah Desa atau sebutan lain yang setingkat.
  18. Surat Ijin dari Pejabat bidang Pertanahan, apabila dalam hal sertifikat dan keputusan pemberian haknya diperlukan ijin pelepasan / peralihan.
  19. Surat Ijin dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik dalam hal hak guna bangunan atau hak pakai yang diwakafkan diatas hak pengelolaan atau hak milik

 

Sistem, Mekanisme, & Prosedur

  • Wakif (orang yang akan mewakafkan) menyampaikan maksud dan tujuannya.
  • Pengadministrasi meneliti dan memeriksa kebenaran berkas persyaratan tanah wakaf.
  • PPAIW menvalidasi kebenaran berkas persyaratan tanah wakaf kemudian menetapkan waktu pelaksanaan Ikrar Wakaf.
  • Pengadministrasi mengentri berkas tersebut ke aplikasi AIW.
  • PPAIW melaksanakan Pembacaan Ikrar Wakaf di Lokasi Wakaf.
  • PPAIW mengawasi dan mencatat ikrar wakaf ke dalam Akta Ikrar Wakaf sesuai hasil verifikasi Aplikasi AIW Online.