Persyaratan Wakaf
- Asli dan Copy Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat/Akta/Letter C/Petok) dan SPTT/PBB (legalisir) .
- Copy Akta Notaris, SK Kemenkumham, SK Pengurus (Khusus Nadzir Organisasi/Badan Hukum).
- Copy KTP dan KK Wakif dan Nadzir.
- Fotocopy KTP dan KK 2 orang saksi (legalisir).
- Surat Pernyataan Mewakafkan Tanah Hak Milik (bermaterai 10.000) asli rangkap 2 dan copy rangkap 5.
- Keterangan Kepala Desa/Lurah tentang Tanah Wakaf (bentuk WK/WT.K), asli rangkap 2 dan copy rangkap 5.
- Keterangan Kepala Desa/Lurah tentang Riwayat Tanah, asli rangkap 2 dan copy rangkap 5.
- Gambar situasi tanah wakaf dari Kepala Desa/BPN.
- Materai 10.000 sebanyak 14 biji dan stop map sebanyak 7.
- Surat Keterangan Kematian jika pemilik tanah meninggal dunia.
- Surat Keterangan ahli waris dari desa/lurah (jika status tanah waris).
- Surat Kuasa wakif (jika ahli waris lebih dari satu) Surat Persetujuan/Kuasa Ahli Waris, asli rangkap 2 lembar dan copy rangkap 5 lembar.
- Keterangan Kepala Desa/Lurah tentang tanah tidak dalam sengketa.
- Surat pernyataan penggunaan tanah wakaf dari desa/lurah.
- Surat pernyataan status tanah wakaf dari desa/lurah.
- Surat pernyataan tanah wakaf siap diaudit (dari Lembaga Nadzir).
- Surat Ijin dari Pejabat berwenang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam hal tanahnya diperoleh dari Instansi Pemerintah. Pemerintah Daerah, BUMN / BUMD dan Pemerintah Desa atau sebutan lain yang setingkat.
- Surat Ijin dari Pejabat bidang Pertanahan, apabila dalam hal sertifikat dan keputusan pemberian haknya diperlukan ijin pelepasan / peralihan.
- Surat Ijin dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik dalam hal hak guna bangunan atau hak pakai yang diwakafkan diatas hak pengelolaan atau hak milik
Sistem, Mekanisme, & Prosedur
- Wakif (orang yang akan mewakafkan) menyampaikan maksud dan tujuannya.
- Pengadministrasi meneliti dan memeriksa kebenaran berkas persyaratan tanah wakaf.
- PPAIW menvalidasi kebenaran berkas persyaratan tanah wakaf kemudian menetapkan waktu pelaksanaan Ikrar Wakaf.
- Pengadministrasi mengentri berkas tersebut ke aplikasi AIW.
- PPAIW melaksanakan Pembacaan Ikrar Wakaf di Lokasi Wakaf.
- PPAIW mengawasi dan mencatat ikrar wakaf ke dalam Akta Ikrar Wakaf sesuai hasil verifikasi Aplikasi AIW Online.