Persyaratan Pelayanan
- Formulir Permohonan Pencatatan Isbat (Model N3).
- Fotocopy KK Suami-Istri.
- Fotocopy KTP Suami dan Istri.
- Fotocopy KTP Wali Nikah.
- Fotocopy KTP 2 Orang Saksi.
- Akta Kematian (bila Suami/Istri meninggal).
- Akta Cerai (bila statusnya Janda Cerai/Duda Cerai).
- Penetapan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Calon Pengantin Isbat datang membawa dokumen lengkap yang disyaratkan.
- Penghulu memeriksa berkas yang diajukan.
- Bila data sudah lengkap, benar, & sinkron, maka akan dilakukan entry ke SIMKAH.
- Buku Nikah dicetak.
- Kepala KUA menandatangani Buku Nikah.
