Pelayanan Pencatatan Isbat Nikah

 

Persyaratan Pelayanan

  1. Formulir Permohonan Pencatatan Isbat (Model N3).
  2. Fotocopy KK Suami-Istri.
  3. Fotocopy KTP Suami dan Istri.
  4. Fotocopy KTP Wali Nikah.
  5. Fotocopy KTP 2 Orang Saksi.
  6. Akta Kematian (bila Suami/Istri meninggal).
  7. Akta Cerai (bila statusnya Janda Cerai/Duda Cerai).
  8. Penetapan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Calon Pengantin Isbat datang membawa dokumen lengkap yang disyaratkan.
  • Penghulu memeriksa berkas yang diajukan.
  • Bila data sudah lengkap, benar, & sinkron, maka akan dilakukan entry ke SIMKAH.
  • Buku Nikah dicetak. 
  • Kepala KUA menandatangani Buku Nikah.