Surat Rekomendasi Nikah (model N10) diperlukan apabila catin hendak menikah di luar kecamatan tempat tinggalnya. Adapun persyaratan dan prosedurnya sebagai berikut:
Persyaratan Pelayanan
- Surat Pengantar Nikah (Model N1) dari Desa/Kelurahan.
- Surat Persetujuan Catin (Model N4).
- Fotocopy KTP, KK, dan Akta Kelahiran (calon suami).
- Fotocopy KTP, KK, dan Akta Kelahiran (calon istri).
- Surat Keterangan Pindah Nikah atau Surat Keterangan Bepergian Jalan dari Desa/Kelurahan.
- Akta Cerai bagi duda atau janda (cerai hidup).
- Akta Kematian mantan suami/istri bagi duda atau janda (cerai mati).
- Surat Izin Kesatuan bagi TNI-POLRI.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Calon pengantin atau wali nikah menyampaikan permohonan kehendak perkawinannya akan dilangsungkan di luar kecamatan.
- Penghulu memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan.
- Pegawai Pengadministrasi mengetik Surat Rekomendasi Nikah (model N10).
- Kepala KUA/PPN/Penghulu menandatangani Surat Rekomendasi Nikah (model N10).
