Pelayanan Surat Rekomendasi Nikah (Model 10)

 

Surat Rekomendasi Nikah (model N10) diperlukan apabila catin hendak menikah di luar kecamatan tempat tinggalnya. Adapun persyaratan dan prosedurnya sebagai berikut:

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Pengantar Nikah (Model N1) dari Desa/Kelurahan.
  2. Surat Persetujuan Catin (Model N4).
  3. Fotocopy KTP, KK, dan Akta Kelahiran (calon suami).
  4. Fotocopy KTP, KK, dan Akta Kelahiran (calon istri).
  5. Surat Keterangan Pindah Nikah atau Surat Keterangan Bepergian Jalan dari Desa/Kelurahan. 
  6. Akta Cerai bagi duda atau janda (cerai hidup).
  7. Akta Kematian mantan suami/istri bagi duda atau janda (cerai mati).
  8. Surat Izin Kesatuan bagi TNI-POLRI.

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Calon pengantin atau wali nikah menyampaikan permohonan kehendak perkawinannya akan dilangsungkan di luar kecamatan.
  • Penghulu memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan.
  • Pegawai Pengadministrasi mengetik Surat Rekomendasi Nikah (model N10).
  • Kepala KUA/PPN/Penghulu menandatangani Surat Rekomendasi Nikah (model N10).