Kementerian Agama Kabupaten Jember menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 H / 2026 M dengan penyesuaian waktu pelayanan. Ketetapan ini didasarakan pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 4 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah.
- Senin sampai Kamis = 08.00 hingga 15.00 WIB.
- Jum’at = 08.00 hingga 15.30 WIB.
