
Penandatanganan 2 Akta Ikrar Wakaf di Aula KUA Jenggawah
Kepala KUA Jenggawah, Mursyid, S.H., M.HI., melaksanakan penandatanganan dua Akta Ikrar Wakaf (AIW) pada Selasa (28 April 2026) di Aula KUA Jenggawah. Kegiatan ini menjadi bagian dari pelayanan administrasi wakaf yang dilakukan KUA dalam memastikan legalitas dan keabsahan penyerahan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wakaf tersebut berasal dari Irwan Danil Mahsusi yang menyerahkan dua bidang tanah miliknya untuk kepentingan umat. Adapun luas tanah yang diwakafkan masing-masing sebesar 1.022 meter persegi dan 1.065 meter persegi. Kedua bidang tanah tersebut diikrarkan kepada Yayasan Jalaluddin Ar-Rumi sebagai nazhir yang akan mengelola dan memanfaatkan wakaf tersebut secara berkelanjutan.
.jpeg)
Irwan Danil Mahsusi selaku Wakif
Dalam proses penandatanganan ini, Ketua Nazhir, Mansur Hasan, S.H., turut hadir sebagai pihak penerima amanah wakaf. Ia menyampaikan komitmennya untuk mengelola aset wakaf secara profesional dan sesuai dengan tujuan peruntukannya, sehingga dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Proses ikrar wakaf berlangsung khidmat dan tertib, mencerminkan kesungguhan para pihak dalam menjalankan ibadah sosial ini.
Kepala KUA Jenggawah didampingi oleh Penyuluh Agama Islam bidang wakaf, Abd. Rohim, S.Ag., dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Kehadiran penyuluh bidang wakaf menjadi bagian penting dalam memberikan pendampingan serta pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya legalitas wakaf. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk berwakaf semakin meningkat serta mampu mendorong pemanfaatan aset wakaf secara produktif dan berdaya guna.
