
Validasi Tanah Wakaf oleh Penyuluh Agama Islam KUA Jenggawah
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Jenggawah, Abd. Rohim dan Abu Amar, melaksanakan kegiatan validasi tanah wakaf untuk Yayasan Pondok Pesantren Jalaluddin Ar-Rumi pada Jum’at (17 April 2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah, sebagai bagian dari upaya memastikan keabsahan administrasi dan legalitas aset wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan dan pendidikan.
Dalam pelaksanaannya, kedua penyuluh melakukan pengecekan data, verifikasi dokumen, serta peninjauan langsung lokasi tanah wakaf. Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari serta memastikan bahwa pengelolaan harta wakaf berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan, melalui validasi ini, keberadaan tanah wakaf dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pengembangan Pondok Pesantren Jalaluddin Ar-Rumi dan masyarakat sekitar.